POLITIK DAN PERTAHANAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

POLITIK DAN PERTAHANAN

BAB 1
PENDAHULUAN
Politik adalah suatu kata yang selalu di dengung-dengungkan beberapa hari terakhir ini. Banyak orang bilang politik yang semakin digosok semakin sip. Secara garis besar Wikipedia mengatakan bahwa politik diambil dari kata asli yaitu “politikos” yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. ang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Jadi sudah pasti kita sangat familiar dengan politik entah itu di TV, media sosial, maupun media yang lainnya.
Indonesia adalah negara yang terbentuk dari proses politik yang amat panjang. Politik memang selalu panas dan bersifat “menggiring opini” masyarakat agar masyarakat turut memeriahkan politik. Tidak menutup kemungkinan permainan politik para elit banyak sekali yang secara kasar atau dengan cara yang tidak baik. Untuk itu kita sebagai kaum berpendidikan harus mawas terhadap keadaan politik yang terjadi di Negara kita.
Ketahanan alias tahan , mungkin saya tidak perlu memberikan pengantar untuk hal ini. Kita tau bahwa pertahanan meliputi banyak sekali unsur yang ada di negara ini. Baik TNI, POLRI, dan masyarakat. Pertahanan disini diartikan sebagai sikap kita sebagai warga negara Indonesia yang harus peka dan waspada terhadap tantangan politik yang ada. Salah satu contoh tantangan tersebut adalah maraknya hoax atau berita yang tidak sebenarnya.


·         Rumusan Masalah
1.    Praktik politik dan strategi nasional dalam kehidupan bermasyarakat.
2.    Keadaan politik Indonesia.
3.    Bagaimana sikap berpolitik yang beradab?
4.    Bagaimana peran dan implementasi Poltranas
5.    Indeks keberhasilan politik dalam masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
1.            Praktik Politik dan Strategi Nasional Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
·         Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
·         Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
·         Peningkatan keamanan, ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
·         Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
·         Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
·         Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
·         Pemantapan politik luar negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
·         Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
·         Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
·         Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM..

Garis-garis besar haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan Negara bagai lembaga-lembaga tinggi segenap rakyat Indonesia, kaidah peleksanaannya sebagai berikut ;
1. Presiden selaku pemewrintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerhkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalamel;aksanaakna dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan perwakilan rakyat, mahkama agung, badan pemeriksa keuangan, dan dewan pertimbangan agung berkewajiban nmelaksankangaris-garis besar haluian negarasesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua lembaga tinggi neghara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis besar haluan Negara dalam sidanh tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis besar haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program pembangunan negara 5 tahun (BAPENAS) yang membuat uraian kebijakan secara rinci terukur yang secara yuridis ditetapkan oleh prtesiden bersama MPR.
5. PROPENAS dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (REPETA) yang membuat anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan ditetapkan presiden bersama MPR.

2.          Keadaan Politik di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden sebagai pembantu presiden yang kedudukannya di atas para menteri dan juga sebagai pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu AcehPapua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

3.              Sikap Politik yang Beradab

Sikap yang kita harus junjung adalah sikap politik yang berdasarkan norma Pancasila dan UUD. Meskipun marak terjadi pelanggaran kasus politik, namun sebagai masyarakat yang peduli akan kepentingan negara seharusnya kita dapat menyaring berbagai berita dan informasi yang ada di media. Jangan terlalu mudah percaya akan pembenaran politik atau pemberitaan buruk tentang politik. LEBIH BAIK DIAM TAPI MENGHAYATI, DARIPADA BERKOAR TIDAK ADA ISI.

Sebagai elit politik juga harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat agar ikut berpolitik dengan norma yang baik. Politik yang diatasnamakan masyarakat harus benar-benar dijunjung tinggi dan bukan hanya sebagai kontes perebutan kekuasaan.


4.            Peran dan Implementasi Poltranas

Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:


1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum. 

b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional

h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap


2. Implementasi di bidang ekonomi

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar

d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar

e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global

f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis

g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif

h. Mengembangkan pasar modal

i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara


3. Implementasi di bidang politik 

a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia

b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka

e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin

f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif

g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn 

5.      Indeks keberhasilan politik dalam masyarakat.
Jika kita bicara mengenai politik dalam keberhasilan pembangunan, mungkin kita akan menyangkutpautkan dengan kebijakan-kebijakan yang telah direncanakan oleh pemerintah dan penerapannya di dalam masyarakat yang dapat memenuhi indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang politik. Sebenarnya , indikator keberhasilan pembangunan jika dilihat dari bidang politik merupakan titik acuan keberhasilan pembangunan dalam bidang – bidang lainnya. Seperti Indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang ekonomi , Indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang pendidikan, indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang kesehatan , indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang sosial dan budaya dan indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang hukum.

Indikator – indikator keberhasilan pembangunan diatas tidak akan terimplementasi dengan baik jika indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang politik nya juga tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, jika ingin mencapai keberhasilan pembangunan dalam segala bidang , Indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang politik dapat digunakan sebagai pijakan yang dapat membuat keberhasilan dalam pembangunan di Indonesia.

Untuk menerapkan keberhasilan dalam Indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang politik , salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan membuat sistem yang dalam implementasinya berjalan sesuai dengan aturan dan hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu , yang dapat menjadikan keberhasilan pembangunan dalam bidang politik adalah kebijakan- kebijakan yang dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan terutama dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan standart yang seharusnya.

Keterkaitan Indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang politik dengan indikator keberhasilan pembangunan di bidang lainnya sangat banyak , mengingat Indikator keberhasilan pembangunan di bidang politik merupakan acuan dalam keberhasilan Indikator keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.

Yang pertama adalah keterlibatan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan perkapita. Dalam indikator keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi , pendapatan perkapita merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu pembangunan. Dalam hal ini , pemerintah dapat mendukung dan ikut mengembangkan peluang usaha kreatif . Salah satu keterlibatan pemerintah dalam meningkatkan peluang usaha kreatif adalah program Kredit Usaha Rakyat yang dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Program Kredit Usaha Rakyat ini pada tahun 2011, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 26,56 triliun dengan 1.767.598 debitur atau melebihi target sebesar Rp 20 triliun. Sehingga secara akumulatif realisasi penyaluran KUR dari tahun 2008 -2011 sebesar Rp 60,97 triliun kepada 5.580.156 debitur.

Yang kedua adalah keterlibatan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan. Dalam indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang sosial dan budaya, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu pembangunan. Dalam hal ini, pemerintah juga ikut dalam menanggulangi kemiskinan. Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah diterapkan dengan adanya program PNPM mandiri ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri ) yang bertujuan meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Yang ketiga adalah keterlibatan pemerintah dalam bidang kesehatan. Dalam hal ini , pemerintah membuat program SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional ). Program tersebut merupakan suatu program pemerintah dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Program-program pemerintah di atas merupakan beberapa contoh keterlibatan pemerintah dalam menciptakan keberhasilan pembangunan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya mungkin masih banyak terdapat hambatan-hambatan sehingga tujuan dari suatu program belum terlaksana semuanya. Dalam hal ini, Indikator keberhasilan pembangunan dalam bidang politik dalam pelaksanaannya perlu ditingkatkan lagi agar keberhasilan yang diraih dapat menjadi acuan bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang maju dan lebih baik lagi. Semoga dalam kepemimpinan Presiden selanjutnya dapat lebih menciptakan keberhasilan dalam pembangunan dalam segala bidang di Indonesia.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kehidupan bernegara juga sangat dipengaruhi oleh politik yang sehat. Kita sebagai masyarakat Indonesia jangan mudah dipecah belah oleh keadaan politik saat ini. Indonesia adalah negara yang unik dan kaya akan budayanya. Kesatuan dan Persatuan harus dijunjung tinggi. Pertahanan nasional juga tidak hanya peran aparat negara, tetapi kita juga harus mempertahankan NKRI dari serangan-serangan baik dari luar maupun dalam. Pancasila dan UUD tidak bisa dibantah lagi karena merupakan hadiah yang sangat luar biasa dari pendahulu kita. INDONESIA JAYAA!

SUMBER TERKAIT :


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.