PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MENURUT GUE

-KATANYA INDONESIA? KOK SENSI?-

Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara yang merdeka dengan perjuangan rakyat. Negara yang memiliki visi dan cita-cita yang besar dan tidak luput dari berbagai peraturan yang disusun di negara tercinta ini. Dalam kehidupan bernegara kita sebagai masyarakat Indonesia harus mengerti dan paham betul untuk menjadi warga negara yang baik. Oleh karena itu, kita bersama-sama belajar dalam pembahasan di blog ini yaitu bagaimana pendidikan kewarganegaraan di masa sekarang.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pendidikan yang mengatur kewajiban-kewajiban masyarakat dalam hidup berdampingan di suatu negara agar setiap yang kita lakukan dengan visi dan misi negara kita. Pendidikan Kewarganegaraan ditujukan untuk semua masyarakat dari beberapa tingkat pendidikan dari pendidikan rendah, menengah, sampai pendidikan tinggi.

TUJUAN PENDDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan ini adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bagi masyarakat Indonesia. Setiap perilaku berbangsa dan bernegara di atur dalam budaya, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga diperuntukan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Inilah tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam ranah pendidikan.

LANDASAN HUKUM

Pemerintah juga sangat serius dalam memberikan pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan hukum, yaitu :
·         UUD 1945

·         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi     Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.

·         Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang kesamaan kedudukan warga negara didalam hokum     dan pemerintahan.

·         Pasal 27 ayat 3 yaitu tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela     negara.

·         Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan         keamanan negara.

·         Pasal 31 ayat 1 hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan.

·         UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

·         Surat Keputusan Dirjen Dikti  Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu       Pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS DALAM HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Menurut Otto Bauer bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib. Sering juga diartikan sebagai sekelompok orang yang disatukan karena mempunyai persamaan sejarah, cita-cita, dan tanah air yang sama dan keinginan bersatu yang dipengaruhi oleh persamaan meningkatkan sekelompok individu tersebut menjadi bangsa.

Sedangkan Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan di organisasi atau dipimpin oleh pemerintah wilayah tersebut yang sah.
Pengertian HAK sendiri adalah sesuatu yang diterima oleh setiap indvidu. Contoh kongkritnya adalah perlindungan terhadap hukum, hak bernegara, hak menyatakan pendapat, dll. Yang sering kia jumpai permasalahan dalam masyarakat adalah tidak terpenuhinya hak dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia. Kewajiban sebagai warga negara yaitu contohnya adalah kewajiban membayar pajak, kewajiban bela negara, dll.

Apabila kita melakukan kewajiban kita dengan baik, kita seharusnya mendapatkan hak kita. Kedua unsur ini tidak boleh dibalik, seperti kita mendapatkan hak baru melakukan kewajiban.

KONSEP DEMOKRATIS,BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.

Menurut Wikipedia, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mencakup seluruh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Dari Bahasa asli demokrasi sendiri dapat kita simpulkan yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Jadi demokrasi sendiri oleh rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat. Praktik demokrasi sendiri di Negara kita yaitu contohnya dalam memilih pemimpin yang ada di negri ini. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu ciri demokrasi.
Demokrasi dalam kehidupan masyarakat sangat rentan terhadap gesekan. Tantangan berdemokrasi sendiri dari rakyat atau pemikiran manusia. Itulah sebabnya kita harus paham akan pendidikan kewarganegaraan ini.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Bela negara pada zaman modern ini bukan semata-mata mengangkat senjata untuk perang. Bela negara disini berarti membela negara kita akan ancaman yang ada seperti ancaman rusaknya moral bangsa, tercorengnya norma masyarakat yang ada, dll. Bayangkan jika negara kita ini mudah diadu domba oleh beberapa “oknum” yang ingin mengubah ideologi kita? Tentunya sangat mengerikan jika kit tidak memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap permasalahan ini. Pendidikan bela negara sendiri sudah ditekankan sejak awal kita mengenal pendidikan formal tetapi penekanannya yang berbeda.

HAK ASASI MANUSIA

Sangat menarik jika mendengarkan soal hak asasi manusia. Banyak kasus pelanggaran HAM yang membuat pembahasan poin ini menarik. Sebenarnya apa itu Hak Asasi Manusia? Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normative yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Pelanggaran HAM yang sangat populer di Indonesia yaitu penculikan aktivis mahasiswa 1998, Kasus Munir, Kasus Jessica-Mirna, Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sampai sekarang menurut saya belum tegasnya komnas HAM dan pemerintah dalam memberantas pelanggaran HAM terkait. Masih banyak kasus yang belum jelas dan keluarga korban masih belum terima dengan kasus ini.
         
SUMBER :


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.