PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MENURUT GUE
-KATANYA INDONESIA? KOK SENSI?-
Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara
yang merdeka dengan perjuangan rakyat. Negara yang memiliki visi dan cita-cita
yang besar dan tidak luput dari berbagai peraturan yang disusun di negara
tercinta ini. Dalam kehidupan bernegara kita sebagai masyarakat Indonesia harus
mengerti dan paham betul untuk menjadi warga negara yang baik. Oleh karena itu,
kita bersama-sama belajar dalam pembahasan di blog ini yaitu bagaimana
pendidikan kewarganegaraan di masa sekarang.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pendidikan
yang mengatur kewajiban-kewajiban masyarakat dalam hidup berdampingan di suatu
negara agar setiap yang kita lakukan dengan visi dan misi negara kita.
Pendidikan Kewarganegaraan ditujukan untuk semua masyarakat dari beberapa
tingkat pendidikan dari pendidikan rendah, menengah, sampai pendidikan tinggi.
TUJUAN PENDDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan ini adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bagi masyarakat
Indonesia. Setiap perilaku berbangsa dan bernegara di atur dalam budaya,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon penerus
bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga
diperuntukan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Inilah tujuan pendidikan
kewarganegaraan dalam ranah pendidikan.
LANDASAN HUKUM
Pemerintah juga sangat serius dalam memberikan
pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan hukum, yaitu :
·
UUD 1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaannya.
·
Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang kesamaan
kedudukan warga negara didalam hokum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 ayat 3 yaitu tentang hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
·
Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·
Pasal 31 ayat 1 hak warga negara dalam
mendapatkan pendidikan.
·
UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
·
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
PENGERTIAN BANGSA DAN
NEGARA SEKALIGUS DALAM HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Otto Bauer bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan
nasib. Sering juga diartikan sebagai sekelompok orang yang disatukan karena
mempunyai persamaan sejarah, cita-cita, dan tanah air yang sama dan keinginan
bersatu yang dipengaruhi oleh persamaan meningkatkan sekelompok individu
tersebut menjadi bangsa.
Sedangkan Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
suatu wilayah dan di organisasi atau dipimpin oleh pemerintah wilayah tersebut
yang sah.
Pengertian HAK sendiri adalah sesuatu yang diterima
oleh setiap indvidu. Contoh kongkritnya adalah perlindungan terhadap hukum, hak
bernegara, hak menyatakan pendapat, dll. Yang sering kia jumpai permasalahan
dalam masyarakat adalah tidak terpenuhinya hak dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan oleh manusia. Kewajiban sebagai warga negara yaitu contohnya adalah
kewajiban membayar pajak, kewajiban bela negara, dll.
Apabila kita melakukan kewajiban kita dengan baik,
kita seharusnya mendapatkan hak kita. Kedua unsur ini tidak boleh dibalik,
seperti kita mendapatkan hak baru melakukan kewajiban.
KONSEP DEMOKRATIS,BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA.
Menurut Wikipedia, Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mencakup seluruh kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara. Dari Bahasa asli demokrasi sendiri dapat kita simpulkan yaitu
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Jadi demokrasi sendiri oleh
rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat. Praktik demokrasi sendiri di Negara kita
yaitu contohnya dalam memilih pemimpin yang ada di negri ini. Kebebasan berpendapat
merupakan salah satu ciri demokrasi.
Demokrasi dalam kehidupan masyarakat sangat rentan
terhadap gesekan. Tantangan berdemokrasi sendiri dari rakyat atau pemikiran
manusia. Itulah sebabnya kita harus paham akan pendidikan kewarganegaraan ini.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Bela negara pada zaman modern ini bukan semata-mata
mengangkat senjata untuk perang. Bela negara disini berarti membela negara kita
akan ancaman yang ada seperti ancaman rusaknya moral bangsa, tercorengnya norma
masyarakat yang ada, dll. Bayangkan jika negara kita ini mudah diadu domba oleh
beberapa “oknum” yang ingin mengubah ideologi kita? Tentunya sangat mengerikan
jika kit tidak memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap permasalahan
ini. Pendidikan bela negara sendiri sudah ditekankan sejak awal kita mengenal pendidikan
formal tetapi penekanannya yang berbeda.
HAK ASASI MANUSIA
Sangat menarik jika mendengarkan soal hak asasi
manusia. Banyak kasus pelanggaran HAM yang membuat pembahasan poin ini menarik.
Sebenarnya apa itu Hak Asasi Manusia? Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep
hukum dan normative yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat
pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Pelanggaran HAM yang sangat populer di Indonesia
yaitu penculikan aktivis mahasiswa 1998, Kasus Munir, Kasus Jessica-Mirna,
Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sampai sekarang menurut saya belum tegasnya komnas
HAM dan pemerintah dalam memberantas pelanggaran HAM terkait. Masih banyak
kasus yang belum jelas dan keluarga korban masih belum terima dengan kasus ini.
SUMBER :
Tidak ada komentar: