ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan merupakan
salah satu hal yang sangat diperlukan oleh manusia dan terus menerus
berkembang. Dalam pembangunan yang dilakukan juga harus menyeimbangkan
ekosistem yang ada. Beberapa aspek dalam kehidupan bermasyarakat juga harus
dipertimbangkan agar pembangunan yang ada dapat berguna dan efisien.
Teknologi juga sangat
berperan penting dalam pembangunan. Teknologi harus digunakan sebaik mungkin. Setiap
manusia harus terus belajar untuk pengembangan, inovasi, dan perawatan. Teknologi
akan bermanfaat apabila manusia menggunakannya dengan tepat dan untuk tujuan
yang baik.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan saya
sebagai penulis makalah ini adalah salah satu bentuk kepedulian saya akan
lingkungan dan teknologi. Lingkungan yang baik harus berbanding lurus dengan
teknologi yang ada. Karena masih banyak lingkungan yang jauh dari teknologi dan
teknologi yang digunakan sasarannya belum maksimal.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup masalah
yang tertulis dalam makalah ini , yaitu:
1) Keberlanjutan
pembangunan
2) Mutu
llingkungan hidup
3) Resiko
lingkungan yang tidak sehat
4) Kesadaran
lingkungan
5) Hubungan
lingkungan dengan pembangunan
6) Pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
2 . 1 KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang
lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa
udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi
keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam
banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran
dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti
pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang
kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan
merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
2 . 2 MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup pada dasarnya merupakan suatu sistem
komplek yang berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan
perkembangan organisme. Pembangunan, mutu lingkungan hidup serta pertumbuhan
manusia memiliki keterkaitan. Mutu lingkungan hidup mempengaruhi
kelangsungan hidup individu. Semakin baik mutu lingkungan hidup, semakin baik
pula kelangsungan hidup manusia. Namun, pembangunan yang dilakukan manusia pun
mempengaruhi mutu lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang dilakukan manusia
tidak boleh mengakibatkan turunnya mutu lingkungan hidup. Kualitas
lingkungan diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung
yang optimal bagi kelangsungan hidup disuatu wilayah. Dalam menjaga kualitas
lingkungan tentu dibutuhkan suatu standar penilaian mutu lingkungan, agar
dampak dari suatu pembangunan (penggunaan materi/energi juga pengolahan limbah
hasil dari produksi) tidak menyebabkan kemerosotan kualitas hidup. Maka
dibuatlah Baku mutu lingkungan hidup juga Nilai ambang batas.
Nilai ambang batas adalah standar faktor bahaya di tempat
kerja sebagai pedoman pengendalian agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya
tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan
sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu .
Dalam kata lain, nilai ambang batas juga diidentikkan sebagai kadar maksimum
zat yang manusia mampu meneriamanya.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara, unsur kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara, unsur kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif.
Baku Mutu Lingkungan (BML) berbeda dengan Nilai Ambang Batas
(NAB). Setiap ukuran pada Baku Mutu Lingkungan merupakan KEWAJIBAN, dan Nilai
Ambang Batas hanya bersifat anjuran. Tidak selamanya, Nilai Ambang Batas (NAB)
merupakan BML (kecuali ditetapkan dalam penetapan BML). Namun setiap nilai pada
Baku Mutu Lingkungan termasuk dalam NAB.
Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
bertujuan meminimalis pencemaran dan perusakan yang diakibatkan oleh kegiatan
produksi dan proses pembangunan. Meskipun penetapan BML tidak menjamin
suksesnya pelesatarian lingkungan , namun memberikan batasan dan aturan main
bagi perusahaan- perusahaan juga masyarakat, meskipun mungkin ada yang bisa
bermain curang.
2 . 3 RESIKO LINGKUNGAN YANG TIDAK SEHAT
1. Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air
tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat
mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat
pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan
manusia. Banyak penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus
dapat bersumber pada air, seperti radang mata yang sering di dapat setelah
berenang di kolam yang kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit
secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit.
Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang
dapat menularkan berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi
habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis
dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di
sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit
leptopirosis.
2. Penularan Penyakit Melalui Udara.
Penyakit dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit
dalam pernafasan. Penyakit influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh
yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia
dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat
menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit
infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga
sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
3. Penularan Penyakit Melalui Tanah.
Air tanah banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar
oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh
kotoran hewan atau manusia, yang mengandung penyebabnya yakni
clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan bentuk – bentuk
infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya melalui tanah,
telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor – telor itu
akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan
manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telor – telor yang masak ini
tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi atau
memakai tangan yang kotor.
Pasal 47
1. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan / atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib
melakukan analisis resiko lingkungan hidup.
2. Analisis resiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a. Pengkajian resiko ;
b. Pengelolaan resiko ; dan / atau
c. Komunikasi resiko.
2 . 4 KESADARAN LINGKUNGAN
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota
masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya, misalnya dengan
membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan
seolah bukan miliknya lagi. Banyak yang tidak menyadari bahwa pola
kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi
secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas
hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan
listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus
menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya
sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya. Menurut
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan
untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 – 30 persen se tiap tahun. Sampah
plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu
250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang
atau daun jati hanya 2,5 bulan. Berikut beberapa factor yang menjadi penghambat
mutu lingkungan hidup di Indonesia
2 . 5 HUBUNGAN LINGKUNGAN DENGAN PEMBANGUNAN
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
1. Pengertian Dampak Terhadap
Lingkungan Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan
menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh
kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi
proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
2. Komponen-Komponen
Lingkungan Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
·
Biologi,
mencakup sub-komponen : Jenis flora fauna darat (vegetasi
dan satwa) dan Jenis flora fauna perairan (plankton
& bentos)
·
Geofisik,
mencakup sub-komponen : lklim, Fisiografi, Hidrologi
·
Kimia,
mencakup sub-komponen : Kualitas udara, Kualitas air.
·
Sosial
Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan : Demografi, industri dan kependudukan,
Sosial ekonomi, dan Sosial budaya
2.6 PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH
PROSES PEMBANGUNAN
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan
industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk
mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju
dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula
bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah,
penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan
penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur
tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak tersebut sudah akan terjadi sejak perencanaan atau
eksplorasi suatu industri, dan dapat terus berlanjut pada tahapan konstruksi maupun
operasinya. Oleh karena itu pembangunan industri terutama pada awal perencanaan
harus sudah memperhatikan faktor lingkungan, kita harus berprinsip mencegah
lebih baik daripada menyembuhkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa hubungan antara
teknologi, sumber alam serta pembangunan sangatlah berkaitan dengan erat maka
demi menjaga kelestarian lingkungan kita sebagai manusia harus menjaga
kelestarian alam agar dapat dinikmati dimasa mendatang. Melakukan
pembangunanpun tidak boleh sembarangan diperlukan perhitungan yang matang agar
tidak terjadinya kerugian yang berdampak pada lingkungan sekitar serta bagi
manusia itu sendiri. Jangan sampai melakukan pembangunan bisa berdampak
kecemburuan sosial pada masyarakat. Karena alam ini hanyalah titipan yang perlu
kita jaga dan di lestarikan.
3.2 Saran
Sebagai warga negara kita seharusnya sadar akan lingkungan
yang akan kita huni adalah untuk kita dan harus dimanfaatkan dengan baik. Jauhkan
dari sifat acuh tak acuh pada lingkungkan yang buruk. Masyarakat harus
bersama-sama membangun lingkungan agar hidup sehat dan nyaman
Untuk pemerintah, harus lebih tegas dalam menjalankan
regulasi tentang pencemaran lingkungan. Agar pemerintah juga mendukung secara
nyata dalam bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Reviewed by joshuawell.blogspot.com
on
November 09, 2018
Rating: 5